Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026, BAPPERIDA Kabupaten Trenggalek dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Badan dibantu oleh:
- Sekretariat
Mengelola administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kehumasan, dan kearsipan.
- Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Merencanakan urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.
- Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Merencanakan urusan ekonomi, investasi, pertanian, kelautan, pariwisata, dan pengelolaan sumber daya alam.
- Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Merencanakan urusan infrastruktur fisik, prasarana wilayah, tata ruang, dan lingkungan hidup.
- Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Pengendalian, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Mengelola riset, inovasi daerah, monitoring pelaksanaan rencana pembangunan, serta pelaporan kinerja.
