Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, NOMOR: 100/17/406.027/2026 BAPPERIDA Kabupaten Trenggalek membentuk KOMISI ETIK dengan tugas sebagai berikut
- Menelaah dan menetapkan kelayakan etik serta mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sesuai dengan bidang ilmu.
- Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik; dan
- Memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atas pelanggaran Kode Etik
Adapun prosedur pelayanan dapat disimak pada bagan berikut

