Klirens Etik

Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, NOMOR: 100/17/406.027/2026 BAPPERIDA Kabupaten Trenggalek membentuk KOMISI ETIK dengan tugas sebagai berikut

  1. Menelaah dan menetapkan kelayakan etik serta mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sesuai dengan bidang ilmu.
  2. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik; dan
  3. Memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atas pelanggaran Kode Etik

Adapun prosedur pelayanan dapat disimak pada bagan berikut