Struktur Organisasi

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026, BAPPERIDA Kabupaten Trenggalek dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Badan dibantu oleh:

  • Sekretariat

Mengelola administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kehumasan, dan kearsipan.

  • Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Merencanakan urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.

  • Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Merencanakan urusan ekonomi, investasi, pertanian, kelautan, pariwisata, dan pengelolaan sumber daya alam.

  • Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Merencanakan urusan infrastruktur fisik, prasarana wilayah, tata ruang, dan lingkungan hidup.

  • Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Pengendalian, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Mengelola riset, inovasi daerah, monitoring pelaksanaan rencana pembangunan, serta pelaporan kinerja.