Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

BAPPERIDA Kabupaten Trenggalek bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan serta penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah.

Secara sederhana, BAPPERIDA adalah lembaga yang memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Trenggalek dirancang secara matang, didukung data dan riset yang sahih, serta dievaluasi secara konsisten agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Fungsi Utama

Untuk menjalankan tugas pokoknya, BAPPERIDA menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  1. Menyusun kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan serta penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah sebagai landasan operasional seluruh perangkat daerah.Perumusan Kebijakan Teknis —
  2. Mengkoordinasikan penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, dan dokumen perencanaan tematik lainnya melalui proses Musrenbang yang partisipatif dan inklusif.Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah —
  3. Menginisiasi, memfasilitasi, dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian, pengembangan, serta inovasi daerah yang mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti dan peningkatan daya saing daerah.Pengelolaan Riset dan Inovasi Daerah —
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah secara berkala, sehingga setiap penyimpangan dapat diidentifikasi dan dikoreksi tepat waktu.Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi —
  5. Memberikan pembinaan dan dukungan teknis kepada seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja (Renja), penetapan indikator kinerja, dan penyusunan perjanjian kinerja.Pembinaan Teknis Perencanaan —
  6. Mengelola data dan sistem informasi pembangunan daerah sebagai basis pengetahuan untuk perencanaan yang akurat dan akuntabel, termasuk pengelolaan SIPD dan SIJINGGA.Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pembangunan —
  7. Menjadi simpul koordinasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga riset, perguruan tinggi, dan mitra pembangunan dalam rangka mengintegrasikan sumber daya dan agenda pembangunan daerah.Koordinasi Lintas Sektor —
  8. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan.Pelaksanaan Fungsi Lain —