Profil Lembaga

Tentang BAPPERIDA Trenggalek

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Trenggalek adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah serta pengembangan riset dan inovasi dalam rangka mendukung terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.

Sebagai lembaga perencana utama pemerintah daerah, BAPPERIDA berperan sebagai “dapur kebijakan” — tempat di mana data diolah, riset dijalankan, dan arah pembangunan Trenggalek dirumuskan secara terencana, partisipatif, dan berbasis bukti.


Sejarah Singkat
Lembaga perencanaan pembangunan di Kabupaten Trenggalek telah mengalami beberapa kali perkembangan seiring dengan dinamika tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Pada era awal otonomi daerah, lembaga ini dikenal sebagai Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), yang menjalankan fungsi inti koordinasi dan penyusunan rencana pembangunan daerah. Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mendorong penguatan fungsi penelitian dan pengembangan di tingkat kabupaten/kota, lembaga ini bertransformasi menjadi Bappedalitbang — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan — yang secara resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.
Transformasi berikutnya terjadi menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 yang mendorong penguatan ekosistem riset dan inovasi hingga ke level pemerintah daerah. Sejalan dengan kebijakan nasional tersebut, lembaga ini resmi bertransformasi menjadi BAPPERIDA — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah — mencerminkan perluasan mandat yang tidak hanya merencanakan pembangunan, tetapi juga mendorong ekosistem inovasi daerah secara aktif.